Sabtu, 23 Desember 2017

PORTOFOLIO PERKULIAHAN JURNALISME DAKWAH

Nama saya Muhamad Maulana Yusuf, mahasiswa fakultas Dakwah dan Komunikasi di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Saat ini saya sedang memasuki tingkat dua atau semester tiga di kelas C pada jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam dengan Nomor Induk Mahasiswa 1164020103.

Berbicara semester tiga saat ini, saya dan teman-teman satu angkatan di jurusan yang sama akan dihadapkan dengan salah satu mata kuliah dengan bobot sks sebanyak 2 sks, yaitu mata kuliah Jurnalisme Dakwah. Jurnalisme dakwah merupakan mata kuliah yang berbobot praktek yang diampu oleh Bapak Dr. Uwes Fatoni, M. Ag.

Posisi Jurnalisme Dakwah di kajian Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) termasuk pada ranah kitabah, karena fokusnya pada kegiatan tulis menulis. sehingga urgensinya bagi saya tentunya adalah mencakup pengetahuan tentang dunia jurnalistik bidang kepenulisan, kiat-kiat menulis opini agar bisa dimuat media, bahkan membiasakan diri untuk produktif menulis apapun itu. Mata kuliah ini sangat bermanfaat bagi saya di masa depan, dengan keterampilan yang terus diasah setiap minggunya akan membuat kita terbiasa menulis. berawal dari tidak bisa, dengan terbiasa akan menjadi bisa dan menjadi sebuah kebutuhan. Tentunya sangat menunjang karier kita di masa depan, dengan karya yang dihasilkan mampu menjadikan kita sebagai seseorang yang memiliki kredibilitas tinggi dan mampu memenuhi klasifikasi pada media yang ada. 

Praktek pada mata kuliah ini lebih diorientasikan pada masjid jami’, dimana setiap mahasiswa di awal perkuliahan ditugaskan untuk menentukan satu masjid di wilayah sekitar kampus seperti masjid daerah Cibiru, Ujung Berung, Cinambo, atau masjid di luar wilayah kampus seperti masjid raya atau masjid agung. Di masjid pilihannya itulah mahasiswa akan diberikan tugas mingguan seperti liputan seputar kegiatan masjid yang nantinya akan dibuat berita mingguan, atau feature, cerpen, meme/poster, dan juga video blog (vlog) yang memang diorientasikan pada masjid. Selain itu juga, setiap minggunya mahasiswa dituntut untuk mengirimkan opininya ke media, seperti: Kompas, Republika, Media Indonesia, dan Sindo.

Dalam pengembangan mata kuliah Jurnalisme Dakwah ini, digunakan tiga metode pengembangan, diantaranya:

1.  Istinbath, yaitu mengembangkan Ilmu Dakwah berdasarkan al-Quran dan Hadist.
2.  Iqtibash, yaitu mengembangkan Ilmu Dakwah dengan memanfaatkan teori-teori yang sudah ada.
3.  Istiqra, yaitu mengembangkan Ilmu Dakwah dengan cara meneliti.

Adapun materi yang saya dapatkan dari perkuliahan Jurnalisme Dakwah ini antara lain:

1. Ayat-ayat jurnalistik, berisi tujuh ayat tentang tugas seorang jurnalis, empat ayat yang membahas larangan untuk para jurnalis, dan enam ayat tentang media jurnalistik. Ayat-ayat tersebut akan dibacakan dan dihafalkan di awal perkuliahan setiap minggunya. Ini yang menjadi kesulitan saya, dimana tantangannya adalah saya harus bisa mengatasi hafalan yang lemah dengan setiap minggunya menghafal ayat.

2. Teknik menulis dan pengiriman opini dakwah, seperti disebutkan diatas bahwa opini ini dikirimkan setiap minggunya ke media yang berbeda. Dosen meminta kosma untuk membentuk 5 kelompok yang setiap minggu kelompok tersebut mengirimkan opininya sesuai dengan tugas dan media mana yang menjadi gilirannya.

3. Berita masjid, inipun materi yang menurut saya sulit dan memiliki banyak kendala. Salah satu kendalanya adalah dalam pemilihan masjid dimana bisa menjadi bahan ‘perpecahan’ antarmahasiswa satu angkatan yang jumlahnya lebih dari 170 orang, itu artinya apabila setiap orang memilih masjid yang berbeda dengan yang lainnya, maka ada 170 masjid yang diperebutkan dan dipilih mahasiswa. Sayapun demikian, memilih masjid di dekat kostan agar dirasa memudahkan dalam proses liputan nanti, namun ternyata masjid yang saya pilih tersebut sudah diinput terlebih dahulu oleh teman saya dari kelas lain yang otomatis tidak bisa saya pilih lagi, dan secara otomatis pula saya harus mencari masjid lain yang letaknya jauh dari kostan dan memerlukan kendaraan untuk bisa sampai ke lokasi setiap akan liputan masjid.

4. Bahasa jurnalistik, pada materi ini tidak banyak yang saya mengerti karena semuanya masih baru saya dapatkan selama tiga semester di mata kuliah ini.

5. Dakwah audio-visual, salah satu materi yang menjadi favorit saya. Karena tugas ini berisi konten ceramah ustadz di masjid yang dipilih untuk nantinya dibuatkan video ilustrasi dan subtitle berdurasi satu menit. Untuk mengangkat nama ustadz-nya, kami ditugaskan untuk mem-posting video tersebut ke akun media sosial kami. Selain konten ceramah ustadz, kami juga diminta untuk membuat konten sendiri yang berisi pesan dakwah dengan ketentuan yang sama.

6. Penulisan cerpen dakwah, ini menjadi materi terakhir yang diberikan oleh dosen pada mata kuliah Jurnalisme dakwah. Cerpen yang dibuat kemudian dijadikan buku kumpulan/ontology cerpen dengan dibentuk kelompok. Buku yang sudah dicetak oleh mahasiswa kemudian diajukan ke penerbit Mizan pada saat kunjungan dengan harapan diterima dan penerbit bersedia menerbitkan karya mahasiswa KPI ini.

Berdasarkan proses perkuliahan diatas, banyak sekali kesan dan pesan, suka maupun duka yang saya alami selama perkuliahan Jurnalisme Dakwah dengan Bapak Uwes ini. Banyak sekali kesan yang saya dapatkan dari mata kuliah ini, mulai dari pendisiplinan mengerjakan tugas yang harus tepat pada waktu yang ditetapkan (deadline). Deadline tugas yang setiap minggunya tiada henti selama perkuliahan mengajarkan kami akan pentingnya waktu, terutama untuk calon jurnalis seperti kami nantinya.

Pesan untuk dosen mata kuliah Jurnalisme Dakwah, bapak Uwes Fatoni yang saya hormati nantinya semoga tetap menjadi pengajar dan pembimbing yang banyak mengajarkan tentang bagaimana seharusnya menjadi seorang jurnalis muslim itu. Untuk calon-calon “penikmat” jurnalisme dakwah, para adik tingkat KPI nantinya. Semoga kalian bisa mengikuti perkuliahan ini dengan baik, saya yakin apabila teman-teman mengikuti semua alur perkuliahan, mengikuti semua instruksi dari dosen, kalian akan dapat merasakan hasil baiknya di kemudian hari. Karena akan banyak karya teman-teman yang dihasilkan dari perkuliahan ini. Diakhir portopolio berikut saya lampirkan beberapa hasil karya “paksa” dari perkuliahan Jurnalisme Dakwah ini. Kenapa saya sebut karya paksa dengan kutip? Karena paksa yang diberikan dosen kepada mahasiswanya di perkuliahan ini akan berdampak baik dengan menghasilkan karya-karya yang mungkin apabila tidak dipaksa tidak akan ada hasil yang didapat.

Kumpulan Cerpen: Dunia Selasar Masjid

Jumat, 30 Desember 2016

KAIDAH ASASIYAH

KAIDAH ASASIyah
A.  Pengertian Kaidah Asasi
Kaidah Asasi semula dinamakan kaidah ushul, yakni kaidah pokok dari segala kaidah fiqhiyah yang ada. Setiap permasalahan furu’iyah dapat diselesaikan dengan kalimat kaidah tersebut walaupun seorang mujtahid belum sempat memperhatikan dasar-dasar hukum secara tafshili.
Kaidah Asasi itu digali dari sumber-sumber hukum baik melalui al-Qur’an dan as-Sunnah maupun dalil-dalil istinbath. Karena itu, setiap kaidah didasarkan atas nash-nash pokok yang dapat dinilai sebagai standar hukum fiqih, sehingga sampai dari nash itu dapat diwakili dari sekian populasi nash-nash ahkam.

B.  Al-Qawaid al - Khamsah (Lima Kaidah Asasi)
Kelima kaidah tersebut dibawah ini sangat masyhur dikalangan mazhab al-Syafi’i khususnya dan di kalangan mazhab-mazhab lain umumnya meskipun urutannya tidak selalu sama.
1.    Kaidah yang berkaitan dengan niat
a.    Teks kaidahnya
الأُمُوْرُبِمِقَا صِدِهَا
Artinya: “Segala perkara tergantung kepada niatnya”.



b.    Dasar-dasar nash kaidah
·   Firman Allah SWT:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Artinya: “ Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…” (QS. al-Bayyinah [98]: 5).
·   Sabda Nabi SAW:
إِنَّمَا الْاَ عْمَا لُ بِا لنِّبَا تِ وَاِ نَّمَا لِكُلِّ امْرِ ئٍ مَا نَوَ ى
Artinya: “Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat, dan sesungguhnya bagi seseorang itu hanyalah apa yang ia niati.”
c.    Eksistensi niat
Niat di kalangan ulama-ulama Syafi’iyah diartikan dengan bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya.
قَصْرُالشَيْئِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ أَوالقَصْرُالمُقَارِنُ لِلْفِعْلِ
Didalam shalat misalnya yang dimaksud dengan niat adalah bermaksud didalam hati dan wajib niat disertai dengan takbirat al-ihram.[1]
القَصْدُ بِا لقَلْبِ وَيَجِبَ أَنْ تَكُوْنَ النِّيَةُ مُقَارُ نَةً للتَكْبِيْرِ
Dikalangan mazhab Hambali juga menyatakan bahwa tempat niat ada didalam hati karena niat adalah perwujudan dari maksud dan tempat dari maksud adalah hati. Jadi apabila meyakini/beritikad didalam hatinya. Itu pun sudah cukup dan wajib niat didahulukan dari perbuatan. Yang lebih utama, niat bersama-sama dengan takbirat al-ihram didalam shalat, agar niat ikhlas menyertainya dalam ibadah.
Niat sangat penting dalam menentukan kualitas ataupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang melakukan  suatu perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah dengan melakukan perbuatan yang diperintahkan atau yang disunnahkan agama ataukah dia melakukan perbuatan tersebut bukan dengan niat ibadah kepada Allah, tetapi semata-mata karena kebiasaan saja. Apabila seseorang mampir disebuah mesjid, kemudian duduk atau tiduran dimesjid tersebut, maka apakah dia berniat I’itikap ataukah tidak. Apabila dia berniat ihtikaf dimesjid tersebut, maka dia mendapat pahala dari ibadah ikhtikafnya.
Dikalangan para ulama ada kesepakatan bahwa suatu perbuatan ibadah adalah tidak sah tanpa disertai niat, kecuali untuk beberapa hal saja, yang termasuk kekecualian dari kaidah-kaidah tersebut diatas.
Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa fungsi niat adalah:
1.    Untuk membedakan antara ibadah dan adat kebiasaan.
2.    Untuk membedakan kualitas perbuatan, baik kebaikan ataupun kejahatan.
3.    Untuk menentukan sah tidaknya suatu perbuatan ibadah tertentu serta membedakan yang wajib dari yang sunah.
Secara lebih mendalam lagi para fuqaha (ahli hukum islam) merinci masalah niat ini baik dalam bidang ibadah mahdlah, seperti thaharah (bersuci), wudhu, tayamum, mandi junub, shalat, qasar jamak, wajib, sunnah, zakat, haji, saum ataupun didalam muamalah dalam arti luas atau ibadah ghair mahdlah, seperti pernikahan, talak, wakaf, jual beli, hibah, wasiyat, sewa-menyewa, perwakilan, utang-piutang, dan akad-akad lainnya.
Diantara kekecualian kaidah diatas antara lain:
1.    Suatu perbuatan yang sudah jelas-jelas ibadah bukan adat, sehingga tidak bercampur dengan yang lain. Dalam hal ini tidak diperlukan niat, seperti iman kepada Allah, makrifat, khauf, zikir dan membaca al-Qur’an kecuali apabila membacanya dalam rangka nazar.
2.    Tidak diperlukan niat didalam meninggalkan perbuatan, seperti meninggalkan perbuatan zina dan perbuatan-perbuatan lain yang dilarang karena dengan tidak melakukan perbuatan tersebut maksudnya sudah tercapai.
3.    Keluar dari shalat tidak diperlukan niat, karena niat diperlukan dalam melakukan suatu perbuatan bukan untuk meninggalkan suatu perbuatan.
Dikalangan mazhab Hanafi ada kaidah:
لاَ ثَوَابَ إِلَابِالنِيَةِ
Artinya: “Tidak ada pahala kecuali niat”.
Kaidah ini dimasukkan ke dalam al-qawa’id al-kulliyah yang pertama sebelum al-umur bimaqashidiha.
Sedangkan dikalangan mazhab Maliki, kaidah tersebut menjadi cabang dari kaidah al-umur bimaqashidiha, seperti diungkapkan oleh Qadhi Abd Wahab al-Baqdadi al-Maliki. Tampaknya pendapat mazhab Maliki ini bisa lebih diterima karena kaidah diatas asalnya.
لاَثَوَابَ وَلاَعِقَابَ إِلاَبِا النِيَةِ
Artinya: “Tidak ada pahala dan tidak ada siksa kecuali karena niatnya”.
2.    Kaidah yang berkenaan dengan keyakinan
a.    Teks kaidahnya
اَلْيَقِيْنُ لاَيُزَالُ بِا لشَكِ
Artinya: “Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan kerugian”.
Didalam kitab-kitab fikih banyak dibicarakan tentang hal yang berhubungan dengan kenyakinan dan keraguan. Misalnya: orang yang sudah yakin suci dari hadas, kemudian dia ragu, apakah sudah batal wudhunya atau belum? Maka dia tetap dalam keadaan suci. Hanya saja untuk ihtiyath (kehati-hatian), yang lebih utama adalah memperbarui wudhunya.
Contoh lain dalam fiqh jinayah, apabila seseorang menyangka kepada orang lain melakukan kejahatan, maka sangkaan tersebut tidak dapat diterima. Kecuali ada bukti yang sah dan menyakinkan bahwa orang tersebut telah melakukan kejahatan.
b.      Dasar-dasar nash kaidah
·      Sabda Nabi SAW:
اِذَاوَجَدَ أَحَدُ كُمْ فِي بَصْنِهِ شَيْئًا فَآَ شْكَلَ عَلَيْهِ اَخَرَجَ مِنْهُ شَيْ ءٌأَمْ لاَفَلاَ يَخْرُجَنَ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَى يَسْمَعَ صَوْتًاأَوْيَجِدْرِيْحًا (رواه مسلم عن أبى هريرة)
Artinya: “Apabila seseorang diantara kalian merasakan sesuatu dalam perutnya. Kemudian dia ragu apakah sesuatu itu telah keluar dari perutnya atau belum. Maka orang tersebut tidak boleh keluar dari mesjid sampai dia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya”. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
دَعْ مَايُرِيْبُكَ إِلَى مَالاَيُرِيْبُكَ
Artinya: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu, berpindahlah kepada yang tidak meragukanmu”. (HR. al-Nasai dan al-Turmudzi dari Hasan bi Ali).
Yang dimaksud dengan yakin disini adalah:
هُوَمَاكَانَ ثَابِتًابِالنَظَرأَواالدَّ لِيْل
Artinya: “Sesuatu yang menjadi tetap karena penglihatan panca indra atau dengan adanya dalil”.
Adapula yang mengertikan yakin dengan ilmu tentang sesuatu yang membawa kepada kepastian dan kemantapan hati tentang hakikat sesuatu itu dalam arti tidak ada keraguan lagi.
Adapun yang dimaksud dengan al-Syak disini adalah:
هُوَمَاكَانَ مُتَرَدِّدًابَيْنَ الثُبُوْتِ وَعَدَ مِهَ مَعَ تَسَاوِى طَرَفَرِالصَوَابِ وَالخَطَاءِ دُوْنَ تَرْ جِيْعِ اَحَرِ هِمَاعَلَى الاحَرِ
Artinya: “Suatu pertentangan antara kepastian dengan ketidakpastian tentang kebenaran dan kesalahan dengan kekuatan yang sama dalam arti tidak dapat ditarjihkan salah satunya”.
Ada kekecualian dari kaidah tersebut diatas, misalnya wanita yang sedang menstruasi yang meragukan, apakah sudah berhenti atau belum. Maka ia wajib mandi besar untuk shalat. Contoh lain: baju seseorang terkena najis, tetapi ia tidak tahu bagian mana yang terkena najis maka ia wajib mencuci baju seluruhnya.
Sesungguhnya contoh-contoh diatas menunjukkan kepada ihtiyath dalam melakukan ibadah tidak langsung merupakan kekecualian. Mazhab Hanafi mengecualikan dari kaidah tersebut dengan menyebut 7 macam contoh. Sedangkan mazhab Syafi’i menyebut 11 contoh.
Sedangkan materi-materi fiqh yang terkandung dalam kaidah al-yaqin la yuzal bi al-syak, tidak kurang dari 314 masalah fiqh.
Mazhab yang tidak mau menggunakan hal-hal yang meragukan adalah mazhab Maliki dan sebagian ulama Syafi’iyah, karena mereka menerapkan konsep ihtiyath-nya. Memang dalam ibadah memerlukan kepastian dan kepuasan batin hanya bisa dicapai dengan ihtiyah (kehati-hatian).
Tentang syak atau keraguan ini barangkali perlu dikemukan disini pendapat Ibnu Qayyim al-Jauziyah: “Perlu diketahui bahwa didalam syariah tidak ada sama sekali yang meragukan. Sesungguhnya syak (keraguan) itu datang kepada mukallaf (subyek hukum) karena kontradiksinya dua indikator atau lebih, maka masalahnya menjadi meragukan baginya (mukallaf).
Dari kaidah asasi al-yaqin la yuzal bi al-syak ini kemudian muncul kaidah-kaidah yang lebih sempit ruang lingkupnya, misalnya:
 اليَقِيْنُ يُزَالُ بِاليَقِيْنِ مِثْلِهِ
Artinya: “Apa yang yakin bisa hilang karena adanya bukti lain yang menyakinkan pula”.
Kita yakin sudah berwudhu, tetapi kemudian kita yakin pula telah buang air kecil, maka wudhu kita menjadi batal.
 أَنَّ مَاثَبَتَ بِيَقِيْنِ لاَيُرْتَفَعُ إِلاَبِيَقِيْنٍ
Artinya: “Apa yang ditetapkan atas dasar keyakinan tidak bisa hilang kacuali dengan keyakinan lagi”.
Thawaf ditetapkan dengan dasar dalil yang menyakinkan yaitu harus tujuh putaran. Kemudian dalam keadaan thawaf, seseorang ragu apakah yang dilakukannya putaran keenam atau kelima. Maka yang menyakinkan adalah jumlah yang kelima, karena putaran yang kelima itulah yang menyakinkan.
 اَلآَصْلُ بَرَاءةُالذِمَةِ
Artinya: “Hukum asal adalah bebasnya seseorang dari tanggung jawab”.
Pada dasarnya manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dari tuntutan, baik yang berhubungan dengan hak Allah maupun dengan hak Adami. Setelah dia lahir muncullah hak dan kewajiban pada dirinya.
 الآَصْلُ بقَاءُمَاكَانَ عَلَى مَاكَانَ مَالَمْ يَكُنْ مَايُغَيِرُهُ
Artinya: “Hukum asal itu tetap dalam keadaan tersebut selama tidak ada hal lain yang mengubahnya”.
 اَلآَصْلُ فِيْ الصِفَاتِ العَارِضَةِالعَدَمُ
Artinya: “Hukum asal pada sifat-sifat yang datang kemudian adalah tidak ada”.
 اَلآَصْلُ إِضَافَةُالحَادِثِ إِلرَأَقْرَبِ أَوقَاتِهِ
Artinya: “Hukum asal adlah penyandaran suatu peristiwa kepada waktu yang lebih dekat kejadiannya”.
Apabila terjadi keraguan karena perbedaan waktu dalam suatu peristiwa, maka hokum yang ditetapkan adalah menurut waktu yang paling dekat kepada peristiwa tersebut, karena waktu yang paling dekat yang menjadikan peristiwa itu terjadi, kecuali ada bukti lain yang menyakinkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada waktu yang lebih jauh.
 اَلآَصْلُ فِي الآَشْيَاءِالإِبَاحَةُحَتَى يَدُلَ الدَلِيْلُ عَلَى التَحْرِيْمِ
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu itu adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamnya”.
Contohnya: apabila ada binatang yang belum ada dalil yang tegas tentang keharamannya, maka hukumnya boleh dimakan.
 اَلأَصْلُ فِي الكَلاَمِ الحَقِيْقَةُ
Artinya: “Hukum asal dari suatu kalimat adalah arti yang sebenarnya”.
Qadhi Abd al-Wahab al-Maliki menyebutkan dua kaidah lagi yang berhubungan dengan kaidah,” al-yaqin la yuzal bi al-syak”, yaitu:
لاَعِبْرَةَبِالظَنِ الَذِي يَظْهَرُخَطَاءُهُ
Artinya: “Tidak dianggap (diakui) persangkaan yang jelas salahnya”.
  لاَعِبْرَةَ لِلتَوَ هُمِ 
Artinya: “Tidak diakui adanya waham (kira-kira)”.
Bedanya zhann dan waham adalah didalam zhann yang salah itu persangkaannya. Sedangkan dalam waham, yang salah itu zatnya.
  مَاثَتَبَتَ بِزَمَنٍ يُحْكَمُ بَبَقَاءِهِ مَالَمْ يَقُمْ الدَلِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ
Artinya: “Apa yang ditetapkan berdasarkan waktu, maka hukumnya ditetapkan berdasarkan berlakunya waktu tersebut selama tidak ada dalil yang bertentangan dengannya”.
3.    Kaidah yang berkenaan dengan kondisi menyulitkan
a.    Teks kaidahnya
المَشَقَةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْرُ
Artinya: “Kesulitan mendatangkan kemudahan”.
b.    Dasar-dasar nash kaidah
·      Firman Allah SWT:
يُرِيْدُ اللهُ بِكُمْ الْيُسْرِوَلاَيُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan Dia tidak menghendaki kesulitan bagi kalian”. (QS. al-Baqarah[2]: 185).
·      Sabda Nabi SAW:
الدِيْنُ يُسْرٌاخُبُ الدِيْنِ إلَى اللهِ الخفِيَةَ السَمْحَةَ (رواه البخر)
Artinya: “Agama itu memudahkan, agama yang disenangi Allah adalah agama yang benar dan mudah”. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).
Dalam ilmu fiqh, kesulitan yang membawa kepada kemudahan itu setidaknya ada tujuh macam yaitu:
1.    Sedang dalam perjalanan, misalnya boleh qasar shalat, buka puasa, dan meninggalkan shalat jum’at.
2.    Keadaan sakit, misalnya boleh tayamum ketika sulit memakai air shalat fardhu sambil duduk.
3.    Keadaan terpaksa yang membahayakan kepada kelangsungan hidupnya.
4.    Lupa, misalnya seseorang lupa makan dan minum pada waktu puasa, lupa membayar utang tidak diberi sanksi tetapi bukan pura-pura lupa.
5.    Ketidaktahuan, misalnya orang yang baru masuk Islam karena tidak tahu, kemudian makan makanan yang diharamkan, maka dia tidak dikenai sanksi.
6.    Umum al-Balwa, misalnya kebolehan bai al-salam (Uangnya dahulu, barangnya belum ada). Kebolehan dokter melihat kepada bukan mahramnya demi untuk mengobati sekadar yang dibutuhkan dalam pengobatan.
7.    Kekuranganmampuan bertindak hukum (al-naqsh), misalnya anak kecil, orang gila, orang dalam keadaan mabuk.
c.    Klasifikasi kesulitan
Dr. Wahbah az-Zuhaili mengklasifikasikan kesulitan dalam 2 kategori, yaitu:
1.    Kesulitan Mu’tadah
Kesulitan mu’tadah adalah kesulitan yang alami, dimana manusia mampu mencari jalan keluarnya sehingga ia belum masuk pada keterpaksaan. Kesulitan model ini tidak dapat di hilangkan taklif dan tidak menyulitkan untuk melakukan ibadah. Misalnya seseorang kesulitan mencari pekerjaan, ia dapat pekerjaan yang sangat berat, keberatan ini bukan berarti diperbolehkan keringanan dalam melakukan shalat atau puasa dan sebagainya, atau karena kesulitan mencari ma’isah ittu menggugurkan hukum qishas.
2.    Kesulitan Qhairu Mu’tadah
Kesulitan qhairu mu’tadah adalah kesulitan yang tidak pada kebiasaan, dimana manusia tidak mampu memikul kesulitan itu. Karena jika ia melakukannya niscaya akan merusak diri dan memberatkan kehidupannya, dan kesulitan-kesulitan ini dapat diukur oleh criteria akal sehat. Syariat sendiri serta kepentingan yang dicapainya, kesulitan semacam ini diperbolehkan menggunakan dispensasi (rukhsah).
d.    Tingkatan kesulitan dalam ibadah
Dr. Wahbah az-Zuhaili membagi tingkatan kesulitan dalam ibadah menjadi 3 macam, yaitu:
1.    Kesulitan Adhimah, yaitu kesulitan yang dikhawatirkan akan rusaknya jiwa ataupun jasad manusia.
2.    Kesulitan Khofifah, yaitu kesulitan karena sebab yang ringan, seperti kebolehan menggunakan muza jika sangat dingin menyentuh air.
3.    Kesulitan Mutawasithah, yaitu kesulitan yang tengah-tengah antara yang berat dan yang ringan. Berat ringannya kesulitan tergantung pada persangkaan manusia, sehingga tidak diwajibkan memilih rukhshah juga tidak dilarang memilihnya.
e.    Bentuk-bentuk keringanan dalam kesulitan
Syekh Izzudin bin Abdis salam menyatakan bahwa bentuk-bentuk keringanan dalam kesulitan itu ada 6 macam, yaitu:
1.    Tahfitul isqoth (meringankan dengan menggugurkan)
Misalnya menggugurkan kewajiban shalat jum’at, ibadah haji dan umrah serta jihad jika ada uzur.
2.    Tahfitul tanqish (meringankan dengan mengurangi)
Misalnya bolehnya menggashar shalat dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
3.    Tahfitul ibdal (meringankan dengan mengganti)
Misalnya dengan mengganti wudhu dengan tayamum, mengganti berdiri dengan duduk atau berbaring ketika shalat.
4.    Tahfitul taqdim (meringankan dengan mendahulukan waktunya)
Misalnya kebolehan jamak taqdim, yakni shalat ashar dilakukan shalat zuhur, mendahulukan zakat sebelum setahun, mendahulukan zakat fitrah sebelum akhir ramadhan.
5.    Tahfitul ta’khir (meringankan dengan mengakhirkan waktu)
Misalnya jamak takhir, yakni shalat zuhur dapat dilakukan pada waktu shalat ashar, mengakhiri puasa ramadhan bagi yang bepergian dan yang sakit.
6.    Tahfitul tarkhsih (meringankan dengan kemurahan)
Misalnya kebolehan menggunakan benda najis atau khomr untuk keperluan berobat.

4.    Kaidah yang berkenaan dengan kondisi membahayakan
a.    Teks kaidahnya
الضَرَرُيُزَالُ
Artinya: “Kemudaratan harus dihilangkan”.
Seperti dikatakan oleh Izzuddin Ibn Abd al-Salam bahwa tujuan syariah itu adalah untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Kaidah tersebut di atas kembali kepada tujuan untuk merealisasikan maqashid al-syari’ah dengan menolak yang mafsadah, dengan cara menghilanhkan kemudaratan atau setidaknya meringankannya.
Contoh-contoh dibawah ini antara lain memunculkan kaidah diatas:
1.    Larangan menimbun barang-barang kebutuhan pokok masyarakat karena perbuatan tersebut mengakibatkan kemudaratan bagi rakyat.
2.    Adanya berbagai macam sanksi dalam fiqh jinayah (hukum pidana Islam) adalah juga untuk menghilangkan kemudaratan.
3.    Adanya aturan al-Hajr (kepailitan) juga dimaksudkan untuk menghilangkan kemudaratan.
b.    Dasar-dasar nash yang berkaitan
·      Firman Allah SWT:
وَلاَ تُفْسِرُوَافِى الْاَرْضِ (الاعراف: ه ه)
Artinya: “Dan jangan kamu sekalian membuat kerusakan dibumi. “. (QS. al-A’raf : 55).
·      Sabda Nabi SAW:
لاَضَرَرَوَلاَضِرَارَ
Artinya: “…Tidak boleh membuat kerusakan pada diri sendiri serta membuat kerusakan pada orang lain”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas).

c.    Kaidah-kaidah yang berkenaan dengan kondisi mudarat
·      Kaidah pertama:
اَضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Artinya: “Kemudaratan-kemudaratan itu dapat memperbolehkan keharaman”.
Batasan kemudaratan adalah suatu hal yang mengancam eksistensi manusia yang terkait dengan lima tujuan, yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara keturunan dan memelihara kehormatan atau harta benda.
·      Kaidah kedua:
مَاأُبِيْعَ للضَرُورَاتِ يُقَدَرُبِقَدَرِهَا
Artinya: “ Apa yang dibolehkan karena darurat diukur sekadar kedaruratannya”.
Kebolehan berbuat atau meninggalkan sesuatu karena darurat adalah untuk memenuhi penolakan terhadap bahaya, bukan selain ini. Dalam kaitan ini Dr. Wahbah az-Zuhaili membagi kepentingan manusia akan sesuatu dengan 4 klasifikasi, yaitu:
1.    Darurat.
2.    Hajah.
3.    Manfaat.
4.    Fudu.
·      Kaidah ketiga:
جَازَ لِعُذْرٍ بَطَلَ بَزَ وَالِهِمَا
Artinya: “Apa yang diizinkan karena adanya udzur, maka keizinan itu hilang manakala udzurnya hilang”.
·      Kaidah keempat:
اَلْمَيْسُوْرُلاَيُسْقَطُ  بِا لْمَعْسُوْرِ
Artinya: “Kemudahan itu tidak dapat digugurkan dengan kesulitan”.
·      Kaidah kelima:
اَلْاِ ضْطَرَارُيُبْطِلُ حَقَ الْغَيْرِ
Artinya: “Keterpaksaan itu tidak dapat membatalkan hak orang lain”.
·      Kaidah keenam:
دَرْءُالْمَفَاسِدِاَوْلَى مِنْ جَلْبِى الْمَصَالِعِ فَاِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَةٌ وَمَصْلَحَةٌ قُدِ مَ دَ فْعُ الْمَفْسَدَةِ غَا لِبًا
Artinya: “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik mashlahah dan apabila berlawanan antara yang mafsadah dan mashlahah maka yang didahulukan adalah menolak mafsadahnya”.
·      Kaidah ketujuh:
اَلضَرَرُلاَيُزَالُ بِا لضَرَرِ
Artinya: “Kemudaratan itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudaratan yang lain”.

·      Kaidah kedelapan:
اِذَاتَعَارَضَ مَفْسَدَ تَانِ رُوْ عِيْ اَعْظَمُهَا ضَرَرًابِارْ تِكَا بِ الْخَفِّهِمَا
Artinya: “Apabila dua mafsadah bertentangan, maka perhatikan mana yang lebih besar mudaratnya dengan memilih yang lebih ringan mudaratnya”.
·      Kaidah kesembilan:
اَلْحَا جَةُ الْعْا مَةُ اَوِالْخَا صَةُ تَنْزِلُ مَيْزِ لَةَ الضَرُوْرَةِ
Artinya: “Kebutuhan umum atau khusus dapat menduduki tempatnya darurat”.
4.    Kaidah yang berkenaan adat kebiasaan
a.    Teks kaidahnya
اَلعَا دَةُ مُحَكَمَةٌ
Artinya: “Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum”.
Sebelum Nabi Muhammad SAW diutus, adat kebiasaan sudah berlaku di masyarakat baik di dunia Arab maupun dibagian lain termasuk di Indonesia. Adat kebiasaan suatu masyarakat dibangun atas dasar nilai-nilai yang dianggap oleh masyarakat tersebut. Nilai-nilai tersebut diketahui, dipahami, disikapi, dan dilaksanakan atas dasar kesadaran masyarakat tersebut.


b.    Dasar-dasar nash kaidah
·      Firman Allah SWT:
وَعَا شِرُوَهُنَ بِا الْمَعْرُوْفِ
Artinya: “ Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu) dengan cara yang ma’ruf(baik)”. (HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud).
·      Sabda Nabi SAW:
اَلْعَادَةُمَا اسْتَمَرَالنَاسُ عَلَيْهِ عَلَى حُكْمِ الْمَعْقُوْ لِ وَعَادُوْا اِلَيْهِ مَرَةً بَعْدَاُخْرَى
Artinya: “Apa yang dipandang baik oleh muslim maka baik pula disisi Allah”. (HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud).
c.    Pengertian ‘Adah atau ‘uruf
Jumhur ulama mengidentikkan term ‘adah dengan ‘uruf, keduanya mempunyai arti yang sama. Namun sebagai fuqaha membedakannya. Al-Jurjani misalnya mendefinisikan ‘adah dengan:
Adah adalah suatu (perbuatan) yang terus menerus dilakukan manusia, karena logis dan dilakukan secara terus menerus. Sedangkan ‘uruf tidak hanya merupakan perkataan, tetapi juga perbuatan atau juga meninggalkan sesuatu. Karena itu dalam terminology bahasa Arab antara ‘uruf dan ‘adahtiada beda.
Misalnya ‘uruf / ‘adah adalah menggunakan kalender haid bagi wanita, setiap bulan seseorang wanita mengalami menstruasi dan cara perhitungannya ada yang menggunakan metode tamyiz dan ada juga metode ‘adah (yakni menganggap haid atas hari-hari kebiasaan keluarnya darah tiap bulan). Bagi Imam hanafi mewajibkan penggunaan metode adah sedang Imam Syafi’I menguatkan metode tamyiz.
d.    Syarat diterimanya ‘uruf /‘adah
Menurut pengertian diatas, maka adah dapat diterima jika memenuhi syarat sebagai berikut:
1.    Perbuatan yang dilakukan logis dan relevan dengan akal sehat.
2.    Perbuatan, perkataan yang dilakukan selalu terulang-ulang boleh dikata sudah mendarah daging pada perilaku masyarakat.
3.    Tidak bertentangan dengan ketentuan nash, baik al-Qur’an maupun as-Sunnah.
4.    Tidak mendatangkan kemudaratan serta sejalan dengan jiwa dan akal yang sejahtera.
e.    Kaidah yang berkaitan dengan adah
Diantara kaidah-kaidah cabang dari kaidah al-adah muhkamah adalah sebagai berikut:
·      Kaidah pertama:
إِسْتِعْمَا لُ النَاسِ حُجَةٌ يَجِبُ العَمَلُ بِهَا
Artinya: “Apa yang biasa diperbuat orang banyak adalah hujjah yang wajib diamalkan”.
·      Kaidah kedua:
إِنَمَا تُعْتَبَرُ العَادَةُ إِذَا اضْطَرَ دَتْ أَوْغَلَبَتْ
Artinya: “Adat yang dianggap(sebagai pertimbangan hukum) itu hanyalah adat yang terus menerus berlaku atau berlaku umum”.
·      Kaidah ketiga:
العِبْرَةُ لِلفَا لِبِ الشَا ئِعِ لاَ لِلنَا دِرِ
Artinya: “Adat yang diakui adalah yang umumnya terjadi yang dikenal oleh manusia bukan dengan yang jarang terjadi”.
·      Kaidah keempat:
الْمَعْرُوْفُ عُرْ فًا كَا لَمَشْرُوْ طِ شَرْ صً
Artinya: “Sesuatu yang telah dikenal karena ‘urf seperti yang disyaratkan dengan suatu syarat”.
·      Kaidah kelima:
الْمَعْرُوَفُ بَيْنَ التُجَارِ كَ لمَشْرُوْ طِ بَيْنَهُمْ
Artinya: “Sesuatu yang telah dikenal diantara pedagang berlaku sebagai syarat diantara mereka”.
·      Kaidah keenam:
التَعْيِيْنُ بِا لعُرْ فِ كَا لتَعْبِيْنِ بِا لنَص
Artinya: “Ketentuan berdasarkan ‘urf seperti ketentuan berdasarkan nash”.
·      Kaidah ketujuh:
الْمُمْتَنَعُ عَا دَةً كَا لمُمْتَنَعِ حَقَيْقَةً
Artinya: “Sesuatu yang tidak berlaku berdasarkan adat kebiasaan seperti yang tidak berlaku dalam kenyataan”.


·      Kaidah kedelapan:
الحَقِيْقَةُ تُتْرَ كُ بِدَ لاَ لَةِا لعَا دَةِ
Artinya: “Arti hakiki ditinggalkan karena ada petunjuk arti menurut adat”.
·      Kaidah kesembilan:
الإِذْ نُ العُرْ فِى كَا لإِذْ نِ اللَفْظِى 
Artinya: “ Pemberian izin menurut adat kebiasaan adalah sama dengan pemberian izin menurut ucapan”.